Kasus E-KTP, Astra Graphia Didenda Rp4 Miliar

Mytabloid- Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), PT Astra Graphia Tbk (ASGR) didenda sebesar Rp4 miliar lantaran persaingan tidak sehat yang terjadi dalam proses tender KTP elektronik (E-KTP).
Selain itu, dalam putusannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP.

Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda yang masing-masing berbeda nilainya. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp20 miliar dan Astra Graphia divonis denda sebesar Rp4 miliar.

"Sebab ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP,” tegas Ketua Majelis KPPU, Sukarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2012).

Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam berkaitan dengan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 dengan sumber dana APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.

Selama proses pemeriksaan, KPPU menemukan fakta
persekongkolan horizontal. Yakni terdapat metode usulan teknis tentang kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sebanyak kurang lebih 70 persen dan kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh Konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Juga terdapat kesamaan isi dan nilai dari beberapa poin dalam kolom analisa harga satuan peralatan per jam kerja sebagaimana terlampir dalam dokumen penawaran PT Pagar Siring Group, PT Yala Persada Angkasa, PT Budiindah Muliamandiri, dan PT Tanjung Nusa Persada.

Sementara, tentang persekongkolan vertikal, panitia tender, Konsorsium PNRI dan Astra Graphia melakukan tindakan post bidding dan melakukan pertemuan interaksi di luar jam kerja. Selain itu, panitia tender melakukan fasilitasi terlapor Konsorsium PNRI menjadi pemenang tender. (okezone/14/11/12)

0 komentar:

Post a Comment

" Terima Kasih Telah Berkunjung Kemari "
Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda semua .